Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Surat Instruksi No 2 Tahun 2026, Bawaslu Taput akan Laksanakan Konsolidasi Demokrasi dengan Masyarakat Sipil

abc

Bawaslutaput-Tindak lanjuti Surat Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia No 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraaan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, Bawaslu Kab. Tapanuli Utara laksanakan Rapat Rutin di Aula Kantor Bawaslu Kab. Tapanuli Utara (Senin, 19/1/2026). 
Rapat Rutin dilaksanakan guna untuk membahas program kerja Bawaslu Kab. Tapanuli Utara di tahun 2026 sesuai isi Surat instruksi Ketua Bawaslu RI No 2 Tahun 2026 serta berdasarkan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu diantaranya dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Bawaslu  Kab. Tapanuli Utara memandang perlu mengkonsolidasikan demokrasi dengan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan melalui identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum.
Untuk mendorong salah satu misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil”. 
Bawaslu Kab. Tapanuli Utara dalam waktu dekat akan melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi diantaranya berkenaan dengan permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, larangan penggunaan fasilitas negara/pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan dalam pemilu, isu SARA serta potensi permasalahan yang melemahkan demokrasi diantaranya gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, gejala otoritarianisme, dan Isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. 
Untuk laksanakan program kerja yang dimaksud Bawaslu Kab. Tapanuli Utara akan mengundang dan mendatangi masyarakat sipil baik perseorangan, kelompok maupun dengan pemangku kepentingan lain sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu. Bawaslu Kab. Tapanuli Utara juga akan membuka ruang bagi masyarakat sipil yang hendak melaksanakan diskusi mengenai isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual.

Penulis dan Editor : Roy R

Poto : Hutauruk